SHALAT DALAM KONDISI KHUSUS
SHALAT DALAM KONDISI KHUSUS Shalat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim dalam kondisi apa pun. Namun, Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya bagi mereka yang mengalami situasi khusus seperti bepergian (musafir), sakit, dan keadaan darurat seperti perang atau bencana. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang tata cara shalat dalam kondisi khusus tersebut. 1. Shalat dalam Perjalanan (Musafir) Ketentuan Musafir dalam Shalat Seorang Muslim yang bepergian dengan jarak minimal 89 km (menurut mayoritas ulama) diperbolehkan untuk mendapatkan rukhsah (keringanan) dalam shalat, yaitu: Qashar : Meringkas jumlah rakaat shalat fardhu yang memiliki empat rakaat menjadi dua rakaat. Jama’ : Menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu. Shalat yang Dapat Diqashar Hanya shalat fardhu yang terdiri dari empat rakaat yang boleh diqashar, yaitu: Shalat Dzuhur (4 rakaat menjadi 2 rakaat) Shalat Ashar (4 rakaat menjadi 2 rakaat) Shalat Isya (4 rakaat menjadi 2 rakaat...