Shalat Jum'at
Pembahasan Shalat Jumat dalam Kitab Al-Umm (Imam Syafi'i)
1. Pengertian dan Hukum Shalat Jumat
Shalat Jumat adalah ibadah wajib yang dilakukan setiap hari Jumat sebagai pengganti shalat Zuhur bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Kewajibannya ditegaskan dalam firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Jumu'ah: 9)
Dalam hadis Rasulullah ﷺ juga disebutkan bahwa shalat Jumat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh kaum Muslimin, kecuali bagi mereka yang memiliki uzur yang sah, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa shalat Jumat tidak bisa digantikan dengan shalat Zuhur kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi syarat wajibnya. Artinya, bagi seorang laki-laki yang tidak memiliki uzur, meninggalkan shalat Jumat merupakan sebuah dosa besar.
2. Syarat Sah dan Wajibnya Shalat Jumat
Shalat Jumat tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dianggap sah dan diterima oleh Allah. Syarat-syarat tersebut meliputi:
A. Syarat Wajib Shalat Jumat
Syarat wajib adalah syarat yang menjadikan seseorang berkewajiban melaksanakan shalat Jumat. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berdosa jika tidak melaksanakannya.
- Islam – Shalat Jumat hanya wajib bagi seorang Muslim. Orang non-Muslim tidak dikenai kewajiban ini.
- Baligh – Anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
- Berakal – Orang gila tidak berkewajiban menjalankan shalat Jumat.
- Laki-laki – Wanita tidak diwajibkan shalat Jumat, tetapi jika mereka ingin melaksanakannya, tetap diperbolehkan.
- Merdeka – Pada masa perbudakan, hamba sahaya tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
- Sehat – Orang yang sedang sakit berat diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.
- Mukim (tidak sedang dalam perjalanan) – Musafir yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib shalat Jumat dan boleh menggantinya dengan shalat Zuhur.
B. Syarat Sah Shalat Jumat
Agar shalat Jumat dianggap sah dan diterima, syarat-syarat berikut harus dipenuhi:
-
Dilaksanakan dalam waktu Zuhur
Shalat Jumat harus dilakukan di waktu Zuhur. Jika dikerjakan sebelum atau setelahnya, maka tidak sah dan harus diganti dengan shalat Zuhur. -
Dikerjakan secara berjamaah
Minimal harus ada 40 orang laki-laki dari penduduk tetap suatu daerah. Shalat Jumat tidak sah jika dilakukan secara sendirian. -
Dilaksanakan di suatu wilayah atau perkampungan
Shalat Jumat tidak bisa dilakukan di perjalanan atau tempat yang bukan merupakan pemukiman tetap. -
Didahului oleh dua khutbah
Imam Syafi’i menekankan bahwa khutbah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari shalat Jumat. Tanpa khutbah, shalat Jumat tidak sah. -
Diimami oleh seorang yang memenuhi syarat sebagai imam
Imam harus seorang laki-laki Muslim, baligh, berakal, dan mampu membaca Al-Qur'an dengan baik.
3. Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jumat
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa shalat Jumat memiliki tata cara khusus yang harus diikuti agar ibadah ini sah dan sempurna. Berikut adalah langkah-langkahnya:
A. Persiapan Sebelum Shalat Jumat
-
Mandi Jumat
- Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat ke masjid sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
"Barang siapa yang mandi pada hari Jumat, maka dia seperti mandi janabah." (HR. Bukhari & Muslim)
- Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat ke masjid sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
-
Memakai pakaian terbaik
- Disunnahkan memakai pakaian yang bersih dan rapi, sebaiknya berwarna putih.
-
Menggunakan wewangian
- Bagi laki-laki dianjurkan memakai parfum atau minyak wangi.
-
Datang lebih awal ke masjid
- Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang datang pada shalat Jumat di waktu pertama, maka ia seperti berkurban seekor unta." (HR. Bukhari & Muslim)
- Rasulullah ﷺ bersabda:
-
Melakukan shalat sunnah
- Ketika tiba di masjid, disunnahkan melakukan shalat Tahiyyatul Masjid dua rakaat sebelum duduk.
B. Khutbah Jumat
Khutbah adalah syarat sah shalat Jumat yang tidak boleh ditinggalkan. Khutbah dilakukan dalam dua sesi dengan duduk sejenak di antara keduanya.
-
Khutbah pertama
- Khatib mengucapkan hamdalah (pujian kepada Allah).
- Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ.
- Mengingatkan jamaah tentang ketakwaan.
- Menyampaikan nasihat keagamaan.
-
Khutbah kedua
- Khatib kembali berdiri dan melanjutkan khutbah dengan pesan-pesan penting lainnya.
- Berdoa untuk kaum Muslimin dan menutup khutbah dengan doa kebaikan.
C. Pelaksanaan Shalat Jumat
-
Shalat Jumat terdiri dari dua rakaat
- Dilakukan seperti shalat lainnya, dengan bacaan yang dikeraskan oleh imam.
-
Rakaat pertama
- Imam membaca Surat Al-Fatihah, kemudian dianjurkan membaca Surat Al-Jumu’ah.
-
Rakaat kedua
- Setelah membaca Al-Fatihah, disunnahkan membaca Surat Al-Munafiqun atau Surat Al-Ghasyiyah.
-
Setelah shalat selesai
- Dianjurkan membaca dzikir dan doa.
4. Hukuman bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat
Imam Syafi’i menegaskan bahwa meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur adalah dosa besar. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya."
(HR. Abu Dawud & An-Nasa’i)
Orang yang meninggalkan shalat Jumat wajib menggantinya dengan shalat Zuhur.
5. Sunnah-Sunnah yang Dianjurkan pada Hari Jumat
Selain shalat Jumat, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan:
-
Membaca Surat Al-Kahfi
- Sabda Rasulullah ﷺ: "Barang siapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka ia akan mendapatkan cahaya di antara dua Jumat." (HR. Al-Hakim)
-
Memperbanyak shalawat kepada Nabi ﷺ
- Hari Jumat adalah waktu terbaik untuk bershalawat.
-
Berdoa pada waktu mustajab
- Salah satu waktu mustajab untuk berdoa adalah di sore hari menjelang Maghrib.
Kesimpulan
Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Ibadah ini harus dilakukan berjamaah, di waktu Zuhur, dan diawali dengan dua khutbah. Meninggalkannya tanpa alasan yang sah adalah dosa besar. Di samping itu, hari Jumat adalah hari istimewa yang penuh keberkahan, sehingga dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah.
Komentar
Posting Komentar