Bab 3 : Kitab Zakat -6- (Zakat Fitrah)
Pembahasan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dari dosa-dosa kecil selama berpuasa serta sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum fakir dan miskin agar mereka juga dapat merayakan hari raya dengan layak. Berikut adalah pembahasan berdasarkan isi kitab:
1. Kewajiban Zakat Fitrah
- Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak
- Kewajiban ini berlaku atas diri sendiri dan juga orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, seperti anak-anak dan istri.
- Dalil kewajibannya berasal dari hadis Nabi Muhammad ﷺ yang memerintahkan kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
2. Takaran Zakat Fitrah
- Zakat Fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti gandum, kurma, beras, atau makanan yang biasa dikonsumsi oleh penduduk setempat.
- Takaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha' (sekitar 2,5 – 3 kg) dari makanan pokok tersebut.
- Tidak diperbolehkan menggantinya dengan uang kecuali dalam kondisi darurat atau ada maslahat yang lebih besar.
3. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
- Waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
- Namun, boleh diberikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
- Jika dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak mencukupi sebagai zakat fitrah.
4. Hilangnya Zakat Fitrah Sebelum Dibagikan
- Jika seseorang telah mempersiapkan zakat fitrah tetapi hilang sebelum sempat diberikan kepada penerima yang berhak, maka ia tetap wajib menggantinya dan mengeluarkan zakat fitrah yang baru.
- Namun, jika zakat fitrah hilang setelah diserahkan kepada amil atau pihak yang dipercaya, maka kewajiban orang yang mengeluarkan zakat telah gugur.
5. Zakat Fitrah bagi Orang yang Makanan Pokoknya Beragam
- Jika seseorang mengonsumsi lebih dari satu jenis makanan pokok, maka ia boleh memilih salah satu dari makanan tersebut untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
- Namun, jika suatu daerah memiliki standar makanan pokok yang jelas (misalnya beras), maka lebih utama mengikuti jenis makanan pokok tersebut agar lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
6. Orang yang Tidak Mampu Mengeluarkan Zakat Fitrah
- Jika seseorang benar-benar tidak memiliki makanan pokok yang cukup untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada hari raya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
- Sebaliknya, ia justru bisa menjadi penerima zakat fitrah dari orang lain yang berkecukupan.
7. Kesepakatan Ulama Tentang Wajibnya Zakat Fitrah
- Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
- Perbedaan pendapat hanya terjadi pada beberapa detail, seperti apakah boleh diganti dengan uang dan apakah boleh dibayarkan lebih awal sebelum Idulfitri.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah ibadah sosial yang berfungsi sebagai penyucian jiwa dan sarana membantu sesama agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Zakat ini harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok dengan takaran yang telah ditentukan dan dalam waktu yang sesuai. Kewajiban ini berlaku bagi semua Muslim yang mampu, sementara mereka yang tidak mampu justru berhak menerimanya.
Komentar
Posting Komentar