Niat Shalat
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk shalat. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu bergantung kepada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (akan memperoleh balasan) sesuai dengan apa yang diniatkannya."
Dalam konteks shalat, niat dilakukan di dalam hati untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Melafalkan niat secara lisan sebelum shalat adalah praktik yang umum di kalangan umat Islam, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Beberapa ulama menganalogikan melafalkan niat shalat dengan niat haji karena keduanya merupakan rukun Islam.
Berikut adalah niat untuk shalat fardhu beserta artinya:
-
Shalat Subuh (2 rakaat)
اُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli fardha ash-shubhi rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat fardhu Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
-
Shalat Zhuhur (4 rakaat)
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli fardha adh-dhuhr arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat fardhu Zhuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
-
Shalat Ashar (4 rakaat)
اُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli fardha al-'ashr arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
-
Shalat Maghrib (3 rakaat)
اُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli fardha al-maghrib tsalaatha raka'aatin mustaqbilal qiblati adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
-
Shalat Isya (4 rakaat)
اُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli fardha al-'isyaa arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat fardhu Isya empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
Untuk shalat sunnah, niatnya disesuaikan dengan jenis shalat yang akan dilaksanakan. Berikut beberapa contoh niat shalat sunnah:
-
Shalat Tahajud
اُصَلِّي سُنَّةَ التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli sunnata at-tahajjud rak'ataini lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat sunnah Tahajud dua rakaat karena Allah Ta'ala."
-
Shalat Dhuha
اُصَلِّي سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli sunnata adh-dhuhaa rak'ataini lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat sunnah Dhuha dua rakaat karena Allah Ta'ala."
-
Shalat Witir
اُصَلِّي سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً وَاحِدَةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli sunn
Berikut adalah teks yang telah disusun ulang agar lebih mudah dipahami:
Bab: Niat Shalat
Kewajiban Shalat dan Pembagiannya
Imam Syafi’i berkata:
Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan shalat kepada hamba-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan jumlah rakaat setiap shalat, menentukan waktunya, dan mengatur kapan shalat tersebut harus dilaksanakan.
Allah juga telah membedakan antara shalat fardhu dan sunnah, sebagaimana firman-Nya:
"Dan pada sebagian malam hari, shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji."
(QS. Al-Isra' 17:79)
Syarat Sah Niat dalam Shalat
Imam Syafi’i berkata:
Jika seseorang hendak melaksanakan shalat fardhu, maka ia harus:
- Bersuci dari hadas, baik hadas kecil maupun besar.
- Menunggu waktu shalat tiba.
- Berniat untuk melakukan shalat.
- Mengucapkan takbiratul ihram.
Jika salah satu dari syarat di atas tidak dilakukan, maka shalatnya dianggap tidak sah.
Kedudukan Niat dalam Shalat
Imam Syafi’i berkata:
- Niat tidak bisa menggantikan takbiratul ihram, tetapi shalat juga tidak sah tanpa niat.
- Niat harus bersamaan dengan takbir, tidak boleh mendahuluinya atau mengucapkannya setelah takbir.
- Jika seseorang berniat untuk shalat tetapi kemudian niatnya hilang karena lupa sebelum takbir, lalu ia bertakbir dan memulai shalat, maka shalatnya tidak sah.
Begitu juga jika seseorang berniat untuk shalat tertentu, tetapi niat itu hilang dan hanya tersisa keinginan untuk mengerjakan shalat wajib tanpa menentukan shalat tertentu, maka shalatnya tidak sah. Shalat hanya dianggap sah jika seseorang berniat dengan jelas tanpa keraguan.
Niat dalam Shalat yang Terlupakan
- Jika seseorang lupa shalat tertentu tetapi tidak tahu apakah itu Zhuhur atau Ashar, lalu ia bertakbir dan hanya berniat "shalat yang luput", maka shalatnya tidak sah, karena niatnya tidak jelas untuk shalat yang mana.
- Jika seseorang lupa shalat mana yang terlewat, ia harus mengerjakan seluruh shalat lima waktu dengan niat yang sesuai untuk shalat yang tertinggal.
- Jika seseorang lupa dua shalat yang terlewat dan sudah mulai mengerjakan salah satunya, lalu ragu apakah shalat yang sedang ia kerjakan itu sudah ia niatkan sebelumnya atau belum, maka shalat tersebut tidak sah sampai ia yakin dengan pasti shalat mana yang ia niatkan.
Komentar
Posting Komentar