Takbiratul Ihram
Bab: Takbir dalam Shalat
Hadits tentang Takbir dalam Shalat
Imam Syafi’i berkata, dari Muhammad bin Ali bin Al-Hanafiyah, dari bapaknya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Kunci shalat adalah wudhu, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah taslim (mengucapkan salam)."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Ketentuan Takbir dalam Shalat
-
Lafaz yang Sah untuk Takbir
- Shalat hanya dianggap sah jika seseorang mengucapkan "Allahu Akbar".
- Jika seseorang menambahkan kata lain seperti "Allahu Akbar Kabira" atau "Allahu Akbar Min Kulli Syai'in wa A'dham", shalatnya tetap sah, tetapi tambahan itu bersifat sunnah.
- Jika seseorang mengganti takbir dengan lafaz lain seperti "Alhamdulillah" atau "Subhanallah", maka shalatnya tidak sah.
-
Takbir dalam Bahasa Non-Arab
- Jika seseorang tidak mampu mengucapkan takbir dalam bahasa Arab, ia boleh menggunakan bahasanya sendiri.
- Namun, ia tetap wajib belajar mengucapkan takbir, membaca Al-Qur'an, dan tasyahud dalam bahasa Arab. Jika sudah mampu, maka shalatnya tidak sah kecuali menggunakan bahasa Arab.
-
Hukum Takbir dalam Shalat Berjamaah
- Jika seorang makmum masuk shalat ketika imam sudah ruku’, lalu ia bertakbir dengan niat takbiratul ihram, maka shalatnya sah.
- Jika ia berniat takbir untuk ruku’ tanpa niat takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah.
- Jika ia bertakbir tanpa niat tertentu, maka ia belum masuk dalam shalat.
-
Kesalahan dalam Lafaz Takbir
- Jika seseorang mengurangi atau salah menyebut huruf dalam "Allahu Akbar", misalnya menjadi "Allahu Akba", maka shalatnya tidak sah sampai ia mengucapkannya dengan benar.
- Jika seseorang mengucapkan lafaz lain seperti "Al-Kabir Allah", maka ia tidak masuk dalam shalat.
- Jika ia membaca ayat Al-Qur'an sebelum mengucapkan takbir, maka shalatnya juga tidak sah.
-
Orang yang Tidak Bisa Mengucapkan Takbir dengan Sempurna
- Orang yang bisu, memiliki kelainan lidah, atau mengalami kesulitan berbicara boleh mengucapkan takbir sesuai kemampuannya.
- Jika ia tidak bisa berbicara sama sekali, ia cukup berniat dalam hati.
-
Takbir dalam Shalat Berjamaah
- Imam sebaiknya mengeraskan suara saat bertakbir, tetapi tidak berlebihan.
- Makmum cukup memperdengarkan takbir untuk dirinya sendiri atau orang di sampingnya.
- Wanita tidak boleh mengeraskan takbir hingga terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram. Jika menjadi imam bagi jamaah wanita, ia boleh mengeraskan suara sekadar cukup didengar oleh makmum di belakangnya.
Bab: Mengangkat Kedua Tangan saat Takbir dalam Shalat
Hadits tentang Mengangkat Tangan saat Takbir
Imam Syafi’i berkata, diriwayatkan dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya:
"Saya melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya. Ketika hendak ruku’ dan setelah bangkit dari ruku’, beliau juga mengangkat kedua tangannya. Namun, beliau tidak mengangkat tangan di antara dua sujud."
(HR. Bukhari & Muslim)
Waktu yang Dianjurkan untuk Mengangkat Tangan dalam Shalat
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mengangkat tangan disyariatkan dalam tiga kondisi utama:
- Ketika takbiratul ihram (memulai shalat)
- Ketika hendak ruku’
- Ketika bangkit dari ruku’
Tangan diangkat sejajar dengan bahu dan diturunkan kembali setelah takbir selesai.
Hukum Mengangkat Tangan di Luar Waktu yang Dianjurkan
- Jika seseorang lupa mengangkat tangan pada tiga waktu tersebut, ia tidak perlu menggantinya di waktu lain.
- Mengangkat tangan selain pada tiga waktu di atas dianggap tidak disyariatkan, seperti saat sujud atau duduk di antara dua sujud.
Mengangkat Tangan dalam Shalat Jenazah dan Shalat Sunnah
- Shalat Jenazah
- Mengangkat tangan disyariatkan dalam setiap takbir dalam shalat jenazah.
- Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
- Mengangkat tangan dilakukan setiap kali takbir dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
- Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
- Mengangkat tangan disyariatkan saat takbir sebelum melakukan sujud tilawah dan sujud syukur.
Kesimpulan
- Takbir adalah syarat sah shalat, harus diucapkan dengan benar.
- Tidak boleh mengganti takbir dengan lafaz lain, kecuali bagi yang tidak mampu berbicara.
- Mengangkat tangan hanya dilakukan pada tiga waktu tertentu, dan jika lupa, tidak perlu menggantinya.
- Dalam shalat jenazah, shalat Id, dan sujud tilawah/syukur, mengangkat tangan tetap dianjurkan.
Komentar
Posting Komentar