Bab 3 : Kitab Zakat
Pembahasan Tentang Zakat dari Kitab Al-Umm - Imam Syafi'i
Zakat adalah salah satu kewajiban utama dalam Islam yang memiliki aturan jelas mengenai jenis, kadar, serta penerima yang berhak. Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi'i membahas zakat secara rinci dengan berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengannya. Berikut adalah ringkasan berdasarkan urutan yang lebih sistematis:
1. Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul. Dalilnya diambil dari Al-Qur'an dan Hadis, serta ijma' ulama. Zakat bukan hanya sebagai bentuk ibadah tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Dalil utama zakat:
- Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
- Hadis Nabi: "Islam dibangun atas lima perkara, di antaranya adalah menunaikan zakat."
2. Syarat Wajib Zakat
Zakat diwajibkan atas orang yang memenuhi beberapa syarat berikut:
- Muslim: Non-Muslim tidak berkewajiban membayar zakat.
- Merdeka: Budak tidak wajib mengeluarkan zakat.
- Memiliki harta yang mencapai nisab: Ada batas minimal (nisab) untuk harta tertentu agar wajib dizakati.
- Harta tersebut berkembang: Seperti harta perdagangan dan ternak yang bertambah.
- Mencapai haul (1 tahun kepemilikan): Berlaku untuk zakat emas, perak, dan harta perdagangan.
3. Jenis-Jenis Zakat
a. Zakat Emas dan Perak
- Nisab emas: 20 dinar (85 gram emas)
- Nisab perak: 200 dirham (595 gram perak)
- Kadar zakat: 2,5% setelah mencapai haul
b. Zakat Hasil Pertanian
- Zakat dikenakan pada hasil panen yang mencapai nisab 5 wasaq (653 kg beras atau gandum).
- Jika diairi dengan air hujan: 10%
- Jika diairi dengan irigasi buatan: 5%
c. Zakat Perdagangan
- Barang dagangan wajib dizakati setelah mencapai nisab emas atau perak dan genap satu tahun.
- Nilai barang dihitung berdasarkan harga pasar saat haul tiba, lalu dikeluarkan 2,5%.
d. Zakat Hewan Ternak
Zakat berlaku bagi hewan yang digembalakan dan mencapai jumlah tertentu:
- Unta: Wajib zakat mulai dari 5 ekor
- Sapi: Wajib zakat mulai dari 30 ekor
- Kambing: Wajib zakat mulai dari 40 ekor
Besarannya berbeda-beda tergantung jumlahnya.
e. Zakat Rikaz (Barang Temuan)
- Barang temuan atau harta karun wajib dizakati sebesar 20% dan langsung diberikan tanpa menunggu haul.
4. Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat)
Menurut QS. At-Taubah: 60, ada 8 golongan penerima zakat:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang mencukupi.
- Miskin: Memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan pokok.
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu'allaf: Orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keimanannya.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin merdeka.
- Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk keperluan yang diperbolehkan syariat.
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (seperti dakwah atau pendidikan Islam).
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
5. Tata Cara Membayar Zakat
- Menentukan harta yang wajib dizakati dan menghitungnya.
- Membayar zakat tepat waktu, terutama zakat hasil pertanian yang dibayarkan saat panen.
- Menyalurkan kepada golongan yang berhak sesuai ketentuan syariat.
- Menghindari memberi zakat kepada orang yang tidak berhak, seperti orang kaya atau keluarga terdekat yang menjadi tanggungan pemberi zakat.
6. Zakat Fitrah
- Wajib bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak.
- Dikeluarkan menjelang Idul Fitri sebagai penyucian diri.
- Kadar zakat: 1 sha' (sekitar 2,5 kg) makanan pokok seperti beras atau gandum.
- Penerima: Sama seperti zakat mal, dengan prioritas kepada fakir miskin.
Kesimpulan
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta tertentu sesuai nisab dan haul. Tujuan utama zakat adalah menyucikan harta, membantu sesama, serta menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Setiap Muslim harus memahami hukum dan aturan zakat agar dapat menjalankannya dengan benar dan tepat sasaran.
Komentar
Posting Komentar