Bab 1: Kitab Thaharah
Bab 1: Kitab Thaharah (Bersuci) dalam Al-Umm
Kitab Thaharah dalam Al-Umm membahas tentang bersuci, yang merupakan syarat sah dalam ibadah seperti shalat. Konsep thaharah mencakup wudhu, mandi junub, tayamum, serta najis dan cara menyucikannya.
1. Pengertian Thaharah
Thaharah dalam Islam berarti membersihkan diri dari hadas (besar dan kecil) serta najis. Ada dua jenis thaharah:
- Thaharah Maknawiyah → Kesucian hati dari penyakit batin seperti syirik dan iri.
- Thaharah Hissiyah → Kesucian fisik dari hadas dan najis.
2. Jenis Air untuk Bersuci
Imam Syafi'i menjelaskan bahwa air yang boleh digunakan untuk bersuci harus suci dan menyucikan. Air ini termasuk:
- Air Hujan
- Air Sumur
- Air Sungai
- Air Laut
- Air Salju dan Es
Air yang tidak boleh digunakan:
- Air Musta'mal (air bekas bersuci yang jumlahnya sedikit).
- Air yang tercampur benda najis dan berubah sifatnya (warna, bau, atau rasa).
3. Najis dan Cara Menyucikannya
Imam Syafi'i membagi najis menjadi tiga kategori:
-
Najis Mukhaffafah (Ringan)
- Contoh: Air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI.
- Cara membersihkan: Cukup dipercikkan air.
-
Najis Mutawassitah (Sedang)
- Contoh: Air kencing, kotoran manusia dan hewan, darah, nanah.
- Cara membersihkan: Dicuci dengan air hingga hilang bau, warna, dan rasanya.
-
Najis Mughallazah (Berat)
- Contoh: Air liur anjing dan babi.
- Cara membersihkan: Dibasuh 7 kali, salah satunya dengan tanah.
4. Wudhu dan Tata Caranya
Imam Syafi'i menjelaskan bahwa wudhu wajib dilakukan sebelum shalat jika seseorang dalam keadaan hadas kecil.
Rukun Wudhu:
- Niat
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Mengusap kepala
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
- Tertib (berurutan)
Hal yang Membatalkan Wudhu:
- Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
- Hilang akal karena tidur, mabuk, atau gila.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
5. Mandi Junub
Mandi wajib dilakukan jika seseorang terkena hadas besar, seperti:
- Junub karena hubungan suami-istri.
- Keluar mani dengan syahwat.
- Haid dan nifas pada wanita.
Cara Mandi Junub Menurut Imam Syafi’i:
- Niat
- Membasuh tangan
- Membersihkan kemaluan
- Berwudhu seperti sebelum shalat
- Menyiram air ke seluruh tubuh
6. Tayamum (Pengganti Wudhu dan Mandi)
Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi jika tidak ada air atau ada halangan menggunakan air (misalnya sakit).
Cara Tayamum:
- Niat
- Menepuk debu suci dengan kedua tangan
- Mengusap wajah
- Mengusap kedua tangan hingga siku
Kesimpulan
Bab Thaharah dalam Al-Umm sangat detail dan menjadi dasar penting dalam ibadah seorang Muslim. Imam Syafi'i menekankan pentingnya kebersihan fisik sebelum beribadah, serta tata cara bersuci yang benar berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.
Komentar
Posting Komentar