Bab 1: Kitab Thaharah -3- (Wudhu dan Tata Caranya)

 

Wudhu dan Tata Caranya dalam Kitab Al-Umm (Imam Syafi'i)

Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan wudhu secara mendalam, mulai dari pengertian, dalil, syarat, rukun, sunnah, serta hal-hal yang membatalkan wudhu.


1. Pengertian Wudhu

Wudhu (الوضوء) secara bahasa berarti kesucian dan keindahan. Sedangkan menurut syariat, wudhu adalah mencuci dan mengusap anggota tubuh tertentu dengan air suci dan menyucikan, dengan niat untuk beribadah kepada Allah.

Dalil dari Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah: 6
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu serta (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki...”

Dalil dari Hadis Nabi ﷺ:
“Tidak akan diterima shalat seseorang tanpa bersuci (wudhu).” (HR. Muslim)


2. Syarat Sah Wudhu

Sebelum melakukan wudhu, seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Islam → Wudhu hanya sah bagi Muslim.
2. Tamyiz → Anak kecil yang belum bisa membedakan baik dan buruk tidak sah wudhunya.
3. Niat → Wajib berniat dalam hati saat mulai wudhu.
4. Menggunakan air suci dan menyucikan (air mutlak).
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air ke kulit (seperti cat, minyak tebal, atau kuteks).
6. Air harus menyentuh kulit secara langsung.
7. Tidak ada hadas besar → Jika dalam keadaan junub, harus mandi wajib dulu sebelum wudhu.


3. Rukun Wudhu (Bagian yang Wajib Dilakukan)

Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm menyebutkan bahwa wudhu memiliki 6 rukun utama, yaitu:

1️⃣ Niat

✅ Niat dilakukan di dalam hati saat membasuh wajah pertama kali.
✅ Lafaz niat (bagi yang ingin mengucapkannya):
“Nawaitul wudhu-a liraf'il hadatsil asghari lillahi ta'ala.”
(Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta'ala).

💡 Catatan:

  • Niat adalah wajib, sesuai dengan hadis:
    “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
  • Jika wudhu dilakukan hanya untuk mendinginkan tubuh tanpa niat ibadah, maka tidak sah untuk shalat.

2️⃣ Membasuh Wajah

✅ Batas wajah yang wajib dibasuh:

  • Dari batas rambut kepala hingga dagu.
  • Dari telinga kanan ke telinga kiri.
    ✅ Jika ada jenggot tebal, cukup mengalirkan air ke permukaannya.
    ✅ Jika jenggot tipis, harus sampai ke kulit.

3️⃣ Membasuh Kedua Tangan hingga Siku

Wajib mencuci tangan kanan dan kiri hingga siku.
✅ Pastikan tidak ada bagian yang tertinggal, termasuk sela-sela jari.

4️⃣ Mengusap Sebagian Kepala

✅ Cukup mengusap sebagian kepala dengan air, tidak harus seluruhnya.
✅ Cara mengusap:

  1. Celupkan tangan ke air.
  2. Letakkan tangan di kepala dan usapkan ke depan atau belakang.

💡 Catatan:

  • Mengusap telinga tidak wajib, tetapi sunnah.

5️⃣ Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki

Harus mencuci kaki hingga mata kaki.
✅ Pastikan air mengenai seluruh bagian kaki, termasuk sela-sela jari.

6️⃣ Tertib (Berurutan)

Wajib dilakukan sesuai urutan yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
✅ Jika mendahulukan bagian yang seharusnya belakangan, maka wudhu tidak sah.

Dalil: Hadis dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci (wudhu) dengan sempurna.” (HR. Muslim)


4. Sunnah-Sunnah Wudhu (Bagian yang Dianjurkan)

Selain bagian wajib, ada juga amalan sunnah dalam wudhu yang dianjurkan oleh Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm:

1. Membaca Bismillah sebelum wudhu.
2. Mencuci kedua tangan sebelum memulai wudhu.
3. Berkumur-kumur (madhmadhoh).
4. Menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya (istinsyaq).
5. Mengusap seluruh kepala (bukan hanya sebagian).
6. Mengusap telinga bagian dalam dan luar.
7. Mengulang setiap bagian sebanyak tiga kali.
8. Mendahulukan anggota kanan sebelum kiri.
9. Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih.
10. Menghemat air (tidak berlebihan).
11. Berdoa setelah wudhu:
"Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan orang yang bertobat dan orang-orang yang bersuci."

Dalil:
Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menyempurnakan wudhunya dan membaca doa ini, maka akan dibuka baginya delapan pintu surga.” (HR. Muslim)


5. Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Menurut Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm, ada empat hal utama yang membatalkan wudhu:

1️⃣ Keluarnya Sesuatu dari Kubul atau Dubur

✅ Semua yang keluar dari lubang depan dan belakang, seperti:

  • Air kencing
  • Kotoran
  • Kentut

Dalilnya:
QS. Al-Ma'idah: 6
"Atau jika salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air..."

2️⃣ Hilang Akal

✅ Orang yang kehilangan akal karena:

  • Tidur nyenyak tanpa posisi duduk tetap.
  • Mabuk.
  • Pingsan atau epilepsi.

💡 Tidur dalam keadaan duduk tegak tidak membatalkan wudhu.

3️⃣ Bersentuhan Kulit antara Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram

✅ Imam Syafi’i berpendapat bahwa sentuhan langsung antara pria dan wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu, berdasarkan QS. Al-Ma'idah: 6.
✅ Jika ada penghalang (seperti sarung tangan), tidak membatalkan.

4️⃣ Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan

✅ Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud)

💡 Menyentuh kemaluan dengan punggung tangan atau melalui pakaian tidak membatalkan wudhu.


Kesimpulan

  1. Wudhu adalah syarat sah shalat dan ibadah lainnya.
  2. Ada 6 rukun utama dalam wudhu yang harus dilakukan agar sah.
  3. Sunnah wudhu dianjurkan untuk menyempurnakan pahala.
  4. Ada 4 hal utama yang membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bab 1: Kitab Thaharah -5- (Tayamum)

Bab 1: Kitab Thaharah

Bab 3 : Kitab Zakat -6- (Zakat Fitrah)