Bab 1: Kitab Thaharah -5- (Tayamum)
Tayamum dalam Kitab Al-Umm (Imam Syafi’i)
Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i membahas tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi dalam kondisi tertentu. Beliau merinci hukum, dalil, sebab diperbolehkan, tata cara, sunnah, serta hal-hal yang membatalkan tayamum.
1. Pengertian Tayamum
Tayamum secara bahasa berarti maksud atau tujuan (التيمم). Secara syar'i, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi junub dalam kondisi tertentu.
Dalil dari Al-Qur’an:
QS. Al-Ma'idah: 6
“…Jika kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu dengan tanah itu…”
Dalil dari Hadis Nabi ﷺ:
“Tanah yang baik adalah alat bersuci bagi seorang Muslim, meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud)
2. Sebab-Sebab Tayamum Diperbolehkan
Menurut Imam Syafi’i, tayamum diperbolehkan jika terpenuhi kondisi-kondisi berikut:
1️⃣ Tidak Menemukan Air
✅ Jika seseorang tidak mendapatkan air setelah mencarinya dengan sungguh-sungguh, maka ia boleh tayamum.
✅ Dalilnya:
“…Jika kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik…” (QS. Al-Ma’idah: 6)
💡 Catatan:
- Jika ada air dalam jumlah sangat sedikit tetapi tidak cukup untuk wudhu atau mandi, maka tetap boleh tayamum.
- Jika air hanya cukup untuk minum dan mempertahankan hidup, maka tayamum wajib dilakukan karena menjaga nyawa lebih diutamakan daripada bersuci dengan air.
2️⃣ Sakit yang Membahayakan Jika Menggunakan Air
✅ Jika seseorang sakit dan penggunaan air akan memperburuk penyakit atau memperlambat kesembuhan, maka diperbolehkan tayamum.
✅ Dalilnya:
Nabi ﷺ bersabda kepada seorang sahabat yang terluka dan tetap dipaksa mandi hingga meninggal:
“Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu? Obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukuplah baginya bertayamum.” (HR. Abu Dawud)
💡 Contoh:
- Orang yang luka parah, jika terkena air bisa infeksi.
- Orang tua yang rentan terkena hipotermia jika mandi dengan air dingin.
3️⃣ Cuaca yang Sangat Dingin dan Tidak Ada Pemanas
✅ Jika suhu sangat dingin dan tidak ada cara untuk memanaskan air, tayamum diperbolehkan.
✅ Dalilnya:
Seorang sahabat, Amr bin Ash, bertayamum saat perang karena takut kedinginan jika mandi. Nabi ﷺ tidak menyalahkan tindakannya. (HR. Abu Dawud)
4️⃣ Sedang dalam Perjalanan (Musafir) dan Kesulitan Mendapatkan Air
✅ Musafir yang tidak memiliki cukup air untuk bersuci, boleh bertayamum.
✅ Dalilnya:
QS. An-Nisa: 43
“…Jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau datang dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah…”
3. Tata Cara Tayamum (Menurut Imam Syafi’i)
Menurut Imam Syafi’i, tayamum harus dilakukan dengan tertib sesuai urutan berikut:
📌 Rukun Wajib Tayamum (Minimal yang Harus Dilakukan agar Sah)
Tayamum memiliki 3 rukun utama yang wajib dilakukan:
✅ 1. Niat Tayamum
- Harus dilakukan sebelum menyentuh debu.
- Contoh niat tayamum untuk shalat:
“Nawaitut tayammuma li istibahati as-shalati fardhan lillahi ta'ala.”
(Aku niat bertayamum agar diperbolehkan shalat fardu karena Allah Ta’ala.) - Dalilnya:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
✅ 2. Mengusap Wajah dengan Debu
- Kedua tangan ditepukkan ke tanah/debu suci sekali saja, lalu diusapkan ke wajah.
✅ 3. Mengusap Kedua Tangan hingga Siku dengan Debu
- Setelah mengusap wajah, tangan kembali ditepukkan ke tanah, lalu diusapkan ke tangan kanan dan kiri hingga siku.
💡 Catatan:
- Debu yang digunakan harus suci dan tidak bercampur najis.
- Tidak boleh meniup debu dari tangan sebelum diusapkan.
📌 Sunnah Tayamum (Bagian yang Dianjurkan)
Selain rukun wajib, ada sunnah-sunnah tayamum yang dianjurkan menurut Imam Syafi’i:
✅ 1. Membaca Bismillah sebelum tayamum.
✅ 2. Mendahulukan bagian kanan sebelum kiri (tangan kanan dulu).
✅ 3. Melakukan tayamum di awal waktu shalat.
✅ 4. Mengusap sela-sela jari dengan debu.
✅ 5. Mengulang usapan sebanyak tiga kali.
Dalilnya:
“Barang siapa yang bertayamum seperti wudhuku ini, lalu shalat seperti shalatku ini, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Muslim)
4. Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
Imam Syafi’i menyebutkan bahwa tayamum batal dalam 3 kondisi berikut:
1️⃣ Segera Menemukan Air
✅ Jika seseorang tayamum karena tidak ada air, lalu menemukan air sebelum atau saat shalat, maka tayamumnya batal dan harus berwudhu.
✅ Dalilnya:
“Apabila kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah… tetapi jika kamu menemukannya, maka bersucilah dengannya.” (QS. Al-Ma'idah: 6)
💡 Catatan:
- Jika menemukan air setelah shalat selesai, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
2️⃣ Terjadi Hal yang Membatalkan Wudhu
✅ Semua hal yang membatalkan wudhu, seperti buang air kecil, buang angin, atau tidur nyenyak, juga membatalkan tayamum.
✅ Dalilnya:
Nabi ﷺ bersabda, “Tayamum adalah pengganti wudhu selama tidak ada air.” (HR. Abu Dawud)
3️⃣ Murtad (Keluar dari Islam)
✅ Jika seseorang yang sudah bertayamum keluar dari Islam, lalu kembali masuk Islam, ia harus tayamum atau berwudhu ulang.
5. Perbedaan Tayamum untuk Wudhu dan Mandi Junub
💡 Catatan:
- Menurut Imam Syafi’i, setiap shalat wajib harus tayamum baru, meskipun masih dalam keadaan suci.
Kesimpulan
- Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi junub dalam kondisi tertentu.
- Sebab diperbolehkannya tayamum: tidak ada air, sakit, cuaca sangat dingin, atau sedang safar.
- Tayamum memiliki 3 rukun wajib: niat, mengusap wajah, dan mengusap tangan hingga siku.
- Tayamum batal jika menemukan air, batal wudhu, atau murtad.
- Setiap shalat wajib harus tayamum baru dalam Mazhab Syafi’i.
Komentar
Posting Komentar