Bab 1: Kitab Thaharah (Pengertian Thaharah)
Pengertian Thaharah dalam Kitab Al-Umm (Imam Syafi’i)
1. Definisi Thaharah
Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa thaharah (الطهارة) secara bahasa berarti kesucian atau kebersihan dari segala bentuk kotoran. Dalam istilah fikih, thaharah adalah menghilangkan hadas dan najis dengan cara yang telah ditentukan oleh syariat.
Dalil utama tentang perintah bersuci:
QS. Al-Baqarah: 222
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri.”
QS. Al-Ma'idah: 6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu serta (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”
Hadis Nabi ﷺ:
“Kesucian itu adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Dari dalil di atas, Imam Syafi’i menegaskan bahwa thaharah bukan hanya tentang kebersihan fisik, tetapi juga kebersihan spiritual.
2. Pembagian Thaharah dalam Syariat Islam
Menurut Imam Syafi’i, thaharah terbagi menjadi dua bagian utama:
1️⃣ Thaharah dari Hadas
Hadas adalah keadaan yang menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah tertentu seperti shalat. Hadas terbagi menjadi:
- Hadas Kecil: Keadaan yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang angin, atau menyentuh wanita dengan syahwat.
- Hadas Besar: Keadaan yang mewajibkan mandi junub, seperti junub (setelah berhubungan suami istri atau mimpi basah), haid, dan nifas.
💡 Cara bersuci dari hadas:
- Hadas kecil: dengan wudhu atau tayamum jika tidak ada air.
- Hadas besar: dengan mandi wajib atau tayamum jika tidak ada air.
2️⃣ Thaharah dari Najis
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat Islam dan harus dihilangkan agar ibadah sah.
✅ Jenis Najis:
- Najis Mukhaffafah (Ringan) – seperti air kencing bayi laki-laki yang hanya menyusu ASI.
- Najis Mutawassitah (Sedang) – seperti darah, nanah, kotoran manusia dan hewan, muntah, dll.
- Najis Mughallazhah (Berat) – seperti air liur dan kotoran anjing serta babi.
✅ Cara menyucikan najis:
- Najis ringan: cukup dipercik air.
- Najis sedang: dibersihkan dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasa.
- Najis berat: dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.
3. Pentingnya Thaharah dalam Ibadah
Imam Syafi’i menegaskan bahwa thaharah adalah syarat sahnya banyak ibadah. Beberapa contoh:
1️⃣ Shalat
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (HR. Muslim)
2️⃣ Membaca Al-Qur’an
Orang yang berhadas besar tidak boleh menyentuh Al-Qur’an sebelum bersuci.
3️⃣ Thawaf di Ka’bah
Thawaf dianggap seperti shalat, sehingga harus dalam keadaan suci.
4️⃣ Menyentuh Mushaf Al-Qur’an
Menurut Mazhab Syafi’i, orang yang tidak dalam keadaan suci tidak boleh menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan darurat.
4. Dalil Kewajiban Thaharah dalam Kitab Al-Umm
Imam Syafi’i banyak mengutip dalil-dalil utama tentang thaharah, di antaranya:
✅ Dalil dari Al-Qur'an:
QS. Al-Muddatsir: 4
“Dan pakaianmu, maka sucikanlah.”
QS. Al-Ma’idah: 6
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku...”
✅ Dalil dari Hadis Nabi ﷺ:
“Janganlah seseorang di antara kalian menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik)
“Jika salah seorang di antara kalian merasa ada sesuatu di perutnya, lalu ia ragu apakah telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim)
✅ Dalil dari Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat bahwa thaharah adalah syarat sah ibadah dan tidak boleh ditinggalkan kecuali dalam kondisi darurat.
5. Hubungan Thaharah dengan Kebersihan Spiritual
Imam Syafi’i menekankan bahwa thaharah bukan hanya tentang fisik, tetapi juga tentang hati dan jiwa.
- Hati yang bersih dari sifat iri, dengki, dan kebencian juga bagian dari thaharah.
- Lidah yang bersih dari perkataan buruk dan dusta termasuk dalam thaharah.
- Perbuatan yang suci dari maksiat dan dosa juga bagian dari thaharah.
Kesimpulan
- Thaharah adalah kesucian lahir dan batin yang diwajibkan dalam Islam.
- Thaharah terbagi menjadi dua: dari hadas (dengan wudhu/mandi) dan dari najis (dengan mencuci).
- Thaharah adalah syarat sahnya ibadah seperti shalat, membaca Al-Qur’an, dan thawaf.
- Thaharah juga mencakup kebersihan hati dan jiwa, bukan hanya tubuh.
Komentar
Posting Komentar