Wanita Mustahadhah
Wanita Mustahadhah (Wanita yang Mengalami Istihadhah)
Penjelasan tentang Haid dan Istihadhah
Imam Syafi’i meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
"Saya terus mengeluarkan darah (tidak suci), apakah saya boleh shalat?"
Rasulullah menjawab:
"Itu adalah darah penyakit (istihadhah), bukan haid. Jika kamu mengalami haid, tinggalkan shalat. Jika haid berhenti, bersihkan darah itu darimu lalu shalatlah."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Perdebatan tentang Masa Haid
Imam Syafi’i mengkritik pendapat seseorang yang menyatakan bahwa haid wanita pasti memiliki batasan hari tertentu (misalnya minimal 3 hari dan maksimal 10 hari). Imam Syafi’i menegaskan bahwa:
- Setiap wanita memiliki siklus haid yang berbeda-beda. Ada yang haid hanya 1 hari, kurang dari 3 hari, atau bahkan sampai 15 hari.
- Tidak ada dalil yang pasti dari Nabi atau sahabat yang membatasi hari haid secara mutlak.
- Haid ditandai dengan keluarnya darah, dan suci ditandai dengan berhentinya darah atau keluarnya cairan putih.
Kritik terhadap Pendapat yang Keliru
Imam Syafi’i menyanggah pendapat yang mengatakan:
- "Jika seorang wanita haid 10 hari, lalu darah berhenti sehari, kemudian keluar lagi pada hari ke-10, maka hari pertama dan hari-hari tanpa darah dianggap haid, sedangkan hari ke-10 dianggap istihadhah."
Pendapat ini dibantah karena:
- Tidak berdasarkan dalil yang sahih.
- Bertentangan dengan akal sehat dan Al-Qur’an, yang menyatakan bahwa haid adalah ketika darah keluar, dan suci adalah ketika darah berhenti.
Hukum Wanita Mustahadhah
-
Jika wanita mengetahui kebiasaan haidnya:
- Ia meninggalkan shalat pada hari-hari biasa haidnya.
- Setelah masa haid berlalu, ia mandi dan shalat seperti biasa.
- Jika darah terus keluar melebihi kebiasaannya, itu adalah istihadhah, dan ia tetap wajib shalat.
-
Jika wanita lupa atau tidak tahu kebiasaan haidnya:
- Ia harus mandi setiap kali hendak shalat karena mungkin darah yang keluar adalah istihadhah.
- Shalat tidak sah tanpa mandi karena ada keraguan antara haid dan suci.
Tentang Masa Iddah
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa:
- Iddah tidak terkait dengan shalat, tetapi dengan kepastian kosongnya rahim dari janin.
- Wanita yang diceraikan harus menunggu 3 kali suci (jika tidak hamil) atau sampai melahirkan (jika hamil).
- Jika wanita mengalami keraguan, ia harus menunggu sampai yakin rahimnya bersih.
Cara Membersihkan Darah Haid
Dari ‘Asma’ radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Jika darah haid mengenai pakaian, keriklah darah itu, lalu gosok dengan air dan basuh. Setelah itu, pakaian boleh digunakan untuk shalat."
(HR. Bukhari)
Kesimpulan
- Haid dan istihadhah dibedakan berdasarkan kebiasaan dan tanda-tanda fisik (darah atau cairan putih).
- Wanita mustahadhah wajib shalat setelah memastikan darah yang keluar bukan haid.
- Pendapat yang membatasi hari haid secara kaku tanpa dalil yang jelas adalah keliru.
- Kebersihan dan keyakinan suci sangat penting dalam ibadah.
(Sumber: Ringkasan Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i)
Komentar
Posting Komentar