Mandi Wajib
Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib adalah cara bersuci dalam Islam yang dilakukan setelah seseorang mengalami keadaan yang mewajibkan mandi, seperti junub, haid, nifas, atau setelah berhubungan suami istri. Tujuannya adalah menghilangkan hadas besar agar kembali suci untuk beribadah.
Dalil Tentang Mandi Wajib
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (berhubungan intim) lalu bersungguh-sungguh (sampai keluar mani), maka wajib mandi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebab-Sebab Mandi Wajib
- Keluar mani secara sadar atau dalam mimpi.
- Berhubungan suami istri, meskipun tidak keluar mani.
- Selesai haid (menstruasi) bagi perempuan.
- Selesai nifas setelah melahirkan.
- Meninggal dunia (mandi jenazah kecuali yang mati syahid).
- Masuk Islam bagi yang baru memeluk agama Islam menurut sebagian ulama.
Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
- Niat mandi wajib, dalam hati atau diucapkan: "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta'ala."
- Membasuh tangan tiga kali sebelum memasukkan ke dalam bejana atau air.
- Membersihkan bagian kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri.
- Berwudhu seperti wudhu saat shalat.
- Menyiramkan air ke kepala tiga kali hingga membasahi seluruh rambut dan kulit kepala.
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan lalu kiri.
- Menggosok seluruh tubuh agar air merata ke semua bagian.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Jika ada sesuatu yang menghalangi air menyentuh kulit (seperti cat atau lilin), maka harus dihilangkan.
- Rambut tebal harus terkena air hingga ke kulit kepala.
- Tidak perlu mengulang wudhu setelah mandi wajib kecuali jika melakukan hal yang membatalkan wudhu.
Keutamaan Mandi Wajib
Mandi wajib tidak hanya membuat seseorang suci secara fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas ibadah. Dalam hadits disebutkan bahwa bersuci adalah separuh dari iman, dan kebersihan adalah bagian dari Islam.
Komentar
Posting Komentar