Kewajiban Shalat Jum’at
Kewajiban Shalat Jum’at ๐✨
๐ Dasar Hukum Shalat Jum’at
Allah SWT berfirman:
- "Apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah." (QS. Al-Jumu’ah: 9)
- "Dan yang menyaksikan dan disaksikan." (QS. Al-Buruuj: 3)
๐ Rasulullah SAW bersabda:
- "Yang menyaksikan adalah hari Jum’at, dan yang dipersaksikan adalah hari Arafah." (HR. Muslim)
- "Kita (umat Islam) adalah yang terakhir (dalam waktu) tetapi yang pertama (dalam keutamaan) pada hari Kiamat. Kitab diberikan kepada umat sebelum kita, dan kita diberi petunjuk pada hari Jum’at. Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengikuti kita dalam hal ini." (HR. Muslim)
๐ค Siapa yang Wajib Shalat Jum’at?
✅ Wajib bagi:
- Laki-laki yang sudah baligh (dewasa).
- Merdeka (bukan budak).
- Bermukim (tidak sedang dalam perjalanan).
- Tidak memiliki udzur syar’i.
๐ Yang tidak wajib tetapi dianjurkan:
- Anak-anak yang belum baligh.
- Wanita.
- Budak (jika diizinkan).
- Orang tua renta.
๐ซ Udzur yang Membolehkan Tidak Shalat Jum’at
Berikut kondisi yang membolehkan seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at:
- ๐ค Sakit parah yang bisa membahayakan jika hadir.
- ๐ต Menjaga orang sakit (seperti orang tua atau anak) yang dikhawatirkan meninggal jika ditinggal.
- ⚠️ Kondisi darurat, seperti:
- Takut terjadi kebakaran, pencurian, atau kehilangan harta.
- Khawatir tenggelam atau bahaya lainnya.
- ๐ฎ Diancam penguasa zalim yang bisa menangkap atau memenjarakannya tanpa alasan benar.
- ๐ฐ Utang yang mendesak sehingga harus bekerja untuk melunasinya.
๐ Catatan: Jika seseorang dihukum karena melanggar hak orang lain (seperti pembunuhan atau hudud), ia tidak boleh meninggalkan shalat Jum’at kecuali ada harapan hukuman akan dihapus.
๐ Tata Cara bagi yang Tidak Hadir Shalat Jum’at
✅ Orang yang memiliki udzur boleh shalat Zhuhur setelah matahari tergelincir, tanpa menunggu selesainya shalat Jum’at di masjid. ✅ Jika mereka shalat Zhuhur berjamaah atau sendiri sebelum imam selesai shalat Jum’at, tidak perlu mengulang shalat.
๐ฅ Syarat Jumlah Jamaah untuk Shalat Jum’at
๐ Shalat Jum’at wajib dilaksanakan jika di suatu desa/kota terdapat minimal 40 laki-laki yang memenuhi syarat (baligh, merdeka, muslim, dan mukim).
๐ Kriteria desa:
- Terdapat bangunan permanen (rumah, masjid, dll.).
- Penduduk tidak berpindah-pindah kecuali untuk keperluan tertentu.
- Rumah-rumah berkumpul (tidak terpencar jauh).
❌ Jika tidak terpenuhi:
- Penduduk cukup shalat Zhuhur.
- Jika jumlah kurang dari 40 orang, shalat Jum’at tidak wajib.
✅ Ketentuan Sah Shalat Jum’at
๐ Shalat Jum’at sah jika dimulai dengan 40 orang, meskipun sebagian jamaah bubar sebelum selesai. ๐ Jika imam berhadats (batal wudhu) dan digantikan, tetapi sisa jamaah kurang dari 40 orang, shalat Jum’at tidak sah dan diganti dengan Zhuhur.
⚠️ Larangan dan Anjuran
❌ Tidak disukai bagi yang boleh meninggalkan Jum’at (seperti wanita atau orang sakit) untuk shalat Zhuhur sebelum imam selesai shalat Jum’at, karena mungkin mereka masih bisa ikut Jum’at. ✅ Shalat Jum’at hanya wajib bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak, cukup shalat Zhuhur.
๐ Ringkasan
✔️ Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi laki-laki muslim, baligh, merdeka, dan mukim dengan syarat minimal 40 orang.
✔️ Ada kelonggaran bagi yang berudzur, seperti sakit atau kondisi darurat.
✔️ Jika syarat tidak terpenuhi, shalat Zhuhur menjadi pengganti.
Semoga bermanfaat! ๐คฒ✨
Komentar
Posting Komentar