Kewajiban Shalat Jum’at

 

Kewajiban Shalat Jum’at ๐Ÿ•Œ✨


๐Ÿ“œ Dasar Hukum Shalat Jum’at

Allah SWT berfirman:

  • "Apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah." (QS. Al-Jumu’ah: 9)
  • "Dan yang menyaksikan dan disaksikan." (QS. Al-Buruuj: 3)

๐Ÿ“– Rasulullah SAW bersabda:

  • "Yang menyaksikan adalah hari Jum’at, dan yang dipersaksikan adalah hari Arafah." (HR. Muslim)
  • "Kita (umat Islam) adalah yang terakhir (dalam waktu) tetapi yang pertama (dalam keutamaan) pada hari Kiamat. Kitab diberikan kepada umat sebelum kita, dan kita diberi petunjuk pada hari Jum’at. Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengikuti kita dalam hal ini." (HR. Muslim)

๐Ÿ‘ค Siapa yang Wajib Shalat Jum’at?

✅ Wajib bagi:

  • Laki-laki yang sudah baligh (dewasa).
  • Merdeka (bukan budak).
  • Bermukim (tidak sedang dalam perjalanan).
  • Tidak memiliki udzur syar’i.

๐ŸŒŸ Yang tidak wajib tetapi dianjurkan:

  • Anak-anak yang belum baligh.
  • Wanita.
  • Budak (jika diizinkan).
  • Orang tua renta.

๐Ÿšซ Udzur yang Membolehkan Tidak Shalat Jum’at

Berikut kondisi yang membolehkan seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at:

  1. ๐Ÿค’ Sakit parah yang bisa membahayakan jika hadir.
  2. ๐Ÿ‘ต Menjaga orang sakit (seperti orang tua atau anak) yang dikhawatirkan meninggal jika ditinggal.
  3. ⚠️ Kondisi darurat, seperti:
    • Takut terjadi kebakaran, pencurian, atau kehilangan harta.
    • Khawatir tenggelam atau bahaya lainnya.
  4. ๐Ÿ‘ฎ Diancam penguasa zalim yang bisa menangkap atau memenjarakannya tanpa alasan benar.
  5. ๐Ÿ’ฐ Utang yang mendesak sehingga harus bekerja untuk melunasinya.

๐Ÿ“Œ Catatan: Jika seseorang dihukum karena melanggar hak orang lain (seperti pembunuhan atau hudud), ia tidak boleh meninggalkan shalat Jum’at kecuali ada harapan hukuman akan dihapus.


๐Ÿ“Œ Tata Cara bagi yang Tidak Hadir Shalat Jum’at

✅ Orang yang memiliki udzur boleh shalat Zhuhur setelah matahari tergelincir, tanpa menunggu selesainya shalat Jum’at di masjid. ✅ Jika mereka shalat Zhuhur berjamaah atau sendiri sebelum imam selesai shalat Jum’at, tidak perlu mengulang shalat.


๐Ÿ‘ฅ Syarat Jumlah Jamaah untuk Shalat Jum’at

๐Ÿ“Œ Shalat Jum’at wajib dilaksanakan jika di suatu desa/kota terdapat minimal 40 laki-laki yang memenuhi syarat (baligh, merdeka, muslim, dan mukim).

๐Ÿ˜ Kriteria desa:

  • Terdapat bangunan permanen (rumah, masjid, dll.).
  • Penduduk tidak berpindah-pindah kecuali untuk keperluan tertentu.
  • Rumah-rumah berkumpul (tidak terpencar jauh).

Jika tidak terpenuhi:

  • Penduduk cukup shalat Zhuhur.
  • Jika jumlah kurang dari 40 orang, shalat Jum’at tidak wajib.

✅ Ketentuan Sah Shalat Jum’at

๐Ÿ“Œ Shalat Jum’at sah jika dimulai dengan 40 orang, meskipun sebagian jamaah bubar sebelum selesai. ๐Ÿ“Œ Jika imam berhadats (batal wudhu) dan digantikan, tetapi sisa jamaah kurang dari 40 orang, shalat Jum’at tidak sah dan diganti dengan Zhuhur.


⚠️ Larangan dan Anjuran

❌ Tidak disukai bagi yang boleh meninggalkan Jum’at (seperti wanita atau orang sakit) untuk shalat Zhuhur sebelum imam selesai shalat Jum’at, karena mungkin mereka masih bisa ikut Jum’at. ✅ Shalat Jum’at hanya wajib bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak, cukup shalat Zhuhur.


๐Ÿ“Œ Ringkasan

✔️ Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi laki-laki muslim, baligh, merdeka, dan mukim dengan syarat minimal 40 orang.
✔️ Ada kelonggaran bagi yang berudzur, seperti sakit atau kondisi darurat.
✔️ Jika syarat tidak terpenuhi, shalat Zhuhur menjadi pengganti.

Semoga bermanfaat! ๐Ÿคฒ✨


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bab 1: Kitab Thaharah -5- (Tayamum)

Bab 1: Kitab Thaharah

Bab 3 : Kitab Zakat -6- (Zakat Fitrah)