Hukum Shalat bagi Orang yang Tidak Pandai Membaca Al-Qur’an
Hukum Shalat bagi Orang yang Tidak Pandai Membaca Al-Qur’an dan Tata Cara Shalat yang Sah
1. Kewajiban Membaca Al-Qur’an dalam Shalat
Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Rifa’ah bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika seseorang hendak melaksanakan shalat, berwudhulah sebagaimana perintah Allah, lalu bertakbirlah. Jika ia hafal sebagian Al-Qur’an, bacalah. Jika tidak, cukup memuji Allah dan bertakbir. Kemudian rukuk dengan tenang, bangkit berdiri dengan tenang, sujud dengan tenang, lalu duduk dengan tenang. Barangsiapa mengurangi hal ini, ia telah mengurangi kesempurnaan shalatnya.”
Ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an (terutama Surah Al-Fatihah) adalah bagian penting dalam shalat. Jika tidak bisa membaca Al-Qur’an, seseorang tetap wajib memuji Allah dan bertakbir.
2. Contoh Kesalahan dalam Shalat dan Koreksinya
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat shalat di dekat Rasulullah ﷺ, tetapi shalatnya tidak sah. Nabi ﷺ memintanya mengulang shalat tiga kali, lalu mengajarkan tata cara yang benar:
- Takbir: Mulai dengan takbiratul ihram.
- Membaca Al-Fatihah: Wajib membaca Surah Al-Fatihah dan ayat lain jika mampu.
- Rukuk: Letakkan tangan di lutut, luruskan punggung, dan lakukan dengan tenang.
- Bangkit dari Rukuk: Tegakkan badan hingga tulang kembali pada posisi semula.
- Sujud: Lakukan sujud dengan sempurna dan tenang.
- Duduk di Antara Dua Sujud: Duduk di atas kaki kiri dengan tuma’ninah (tenang).
Nabi ﷺ menekankan bahwa shalat tidak sah tanpa tuma’ninah dan bacaan Al-Fatihah.
3. Hukum bagi yang Tidak Pandai Membaca Al-Fatihah
Imam Syafi’i menjelaskan:
- Jika tidak bisa membaca Al-Fatihah tetapi bisa surah lain:
- Shalatnya sah jika membaca surah lain yang setara (minimal 7 ayat).
- Jika kurang dari 7 ayat, shalat tidak sah.
- Jika hanya bisa membaca sedikit ayat:
- Wajib mengulang rakaat yang tidak sempurna.
- Ayat pendek atau panjang dihitung sama, asalkan mencapai jumlah minimal.
4. Rukun Shalat yang Wajib dan Sunnah
Hadis di atas menunjukkan bahwa yang wajib dalam shalat adalah:
- Takbiratul ihram.
- Membaca Al-Fatihah.
- Rukuk, sujud, dan duduk dengan tuma’ninah.
Sedangkan hal-hal berikut sunnah (tidak membatalkan shalat jika ditinggalkan):
- Doa iftitah setelah takbir.
- Takbir saat bergerak (rukuk, bangkit, sujud).
- Mengangkat tangan saat rukuk atau sujud.
- Membaca "sami’allahu liman hamidah".
Jika seseorang meninggalkan sunnah ini, shalat tetap sah, tetapi kurang sempurna.
5. Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah
Imam Syafi’i menegaskan:
- Jika seseorang sengaja tidak membaca Al-Fatihah atau salah dalam membacanya, shalatnya tidak sah dan harus diulang.
- Satu rakaat tidak dianggap cukup tanpa Al-Fatihah.
Kesimpulan
- Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat. Jika tidak bisa, gunakan ayat lain yang setara (minimal 7 ayat).
- Tuma’ninah (tenang dalam gerakan) wajib. Shalat tidak sah jika gerakan terburu-buru.
- Rukun shalat harus dipenuhi, sedangkan sunnah boleh ditinggalkan (tanpa membatalkan shalat).
- Kesalahan fatal (seperti tidak membaca Al-Fatihah) mengharuskan pengulangan shalat.
Dengan memahami hal ini, kita bisa melaksanakan shalat dengan benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Komentar
Posting Komentar